mahendra family

istiqomah diatas alqur’an & assunnah

Arsip untuk ‘fiqih’ Kategori

TAHLILAN DALAM TIMBANGAN ISLAM

Ditulis oleh malinsutan di/pada Februari 14, 2007

Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.

Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.

Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.

Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.

Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya):
“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa’: 59)

Historis Upacara Tahlilan
Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka.
Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.

Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam
Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:

Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.
Kedua: Penyajian hidangan makanan.
Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.
Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.

1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.
Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan?
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)

Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya):
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:

فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ

“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).

2. Penyajian hidangan makanan.
Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)

Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)

Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent).

Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?

Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ

“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.

Ditulis dalam fiqih | 3 Komentar »

KITAB RIYADHUS SHALIHIN HADIST 1

Ditulis oleh malinsutan di/pada Januari 24, 2007

Dari Amirul Mukminin, Abu Hafsh, Umar bin Khattab Radhiallahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
“Sesungguhnya amalan itu tergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang akan mendapatkan apa yang ia niatkan. Barang siapa berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (akan diterima) sebagai hijrah karena Allah dan Rasul-Nya, dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang hendak dinikahinya, maka ia akan mendapati apa yang ia tuju. (H.R Bukhari & Muslim)

Di antara manusia ada orang-orang yang memiliki niat yang tinggi nilainya, sementara ada pula yang memiliki niat yang rendah, hingga ada kalanya dua orang yang mengamalkan suatu bentuk amalan yang sama dari awal, pertengahan, bahkan sampai akhir pelaksanaannya, sama gerakannya, perbuatannya, ataupun diamnya dan juga bacaannya, namun hasilnya berbeda jauh, sejauh antara langit dan bumi. Yang demikian ini disebabkan perbedaan niatnya.

Walhasil, setiap orang akan mendapatkan apa yang dia niatkan: jika engkau niat karena Allah dan untuk negeri akherat dalam amalan menjalankan syariat, maka anda akan mendapatkannya, namun jika anda berniat untuk dunia maka kadang dapat dan terkadang anda tidak dapat.

Allah Subhanahu wa ta’ala berfirman:

“Barang siapa menghendaki kehidupan sekarang (duniawi) maka kami segerakan baginya di dunia, sesuai apa yang Kami kehendaki bagi orang yang Kami kehendaki”. (Al Israa’ : 18)

Di sini Allah Subhanahu wa ta’ala tidak mengatakan “Kami segerakan baginya apa yang ia maukan” akan tetapi Allah Subhanahu wa ta’ala katakan “Apa yang Kami kehendaki”. Jadi diantara manusia ada orang yang menginginkan dunia ini, ada yang diberi sedikit darinya, bahkan ada yang tidak diberi sama sekali (tidak mesti semua mendapatkan apa yang diinginkan dari kehidupan dunia ini) ini pengertian dari ayat di atas: (artinya) “maka Kami segerakan baginya di dunia ini apa yang Kami kehendaki bagi siapa yang Kami kehendaki”

Sedangkan:
“Dan barangsiapa yang menghendaki kehidupan akhirat dan ia berusaha ke arah itu dengan sungguh-sungguh sedang ia adalah mukmin, Maka mereka itu adalah orang-orang yang usahanya dibalasi dengan baik”. ( Al Israa’ : 19)

Secara pasti orang yang menginginkan akherat akan memetik hasil amalan yang ia niatkan dan inginkan mendapatkan wajah Allah dan negeri akhirat.

Syarat Diterimanya Amalan

Sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Innamal a’malu binniyaat”
Ini merupakan barometer (timbangan) untuk setiap amalan yaitu barometer secara batin. Sedangkan barometer secara dhohir adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan Al Bukhori – Muslim dari Aisyah Radhiallahu ‘anha :

“Barangsiapa beramal suatu amalan yang tidak ada perintah dari kami maka amalan itu tertolak”

Untuk itulah para Ulama mengatakan :
“Kedua hadits ini telah mencakup agama secara keseluruhan”
(maka setiap amalan, sebagai ukuran/ barometer diterima atau tidaknya adalah kembali kepada kedua hadits ini baik secara dhohir maupun batin, red.)
Kemudian Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan contoh sebagai bentuk realisasi hadits ini:

Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Maka barang siapa yang (niat) hijrahnya kepada Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya (benar-benar) kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan barang siapa hijrahnya untuk dunia yang dia ingin meraihnya atau untuk wanita yang dia ingin menikahinya maka (nilai) hijrahnya (sebatas) kepada apa yang dia berhijrah karenanya”.

Pengertian Hijrah

“Hijrah” adalah seseorang berpindah dari negeri kafir ke negeri Islam.
Misalnya dia berada di Amerika –negeri kafir – kemudian dia masuk Islam dan tidak memungkinkan baginya untuk menegakkan
agamanya di sana lantas ia pindah dari Amerika ke negeri Islam, demikian inilah disebut hijrah.
Apabila manusia berhijrah, mereka berbeda-beda :
1. Ada diantara mereka berhijrah, meninggalkan negerinya karena Allah dan Rasul-Nya (menjalani syariat Allah berdasarkan apa yang disampaikan Rasul-Nya) dan inilah yang akan mendapatkan kebaikan dan maksud tujuannya sehingga beliau bersabda :
“Maka hijrahnya adalah kepada Allah dan Rasul-Nya” yaitu ia mendapatkan apa yang dia niatkan.
2. Berhijrah untuk dunia yang hendak ia raih misalnya: seseorang yang gemar mengumpulkan harta, ia mendengar kalau di negeri Islam ada lahan basah untuk membuka usaha (bisnis) maka ia berpindah (hijrah) dari negerinya yang kafir ke negeri Islam tersebut, ia tidak punya maksud/tujuan menegakkan & memprioritaskan agamanya, tujuannya hanya sebatas harta.
3. Seseorang berhijrah dari negeri kafir ke negeri Islam dengan tujuan ingin wanita yang akan dinikahinya.

Maka orang yang menginginkan dunia dan menginginkan wanita tidaklah hijrahnya itu kepada Allah dan Rasul-Nya, maka Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengatakan: “Maka hijrahnya adalah kepada apa yang dia berhijrah padanya”
Beliau tidak mengatakan “maka hijrahnya kepada dunia yang dia inginkan atau wanita yang hendak ia nikahi, karena:
1. Ada yang berpendapat untuk mempersingkat pembicaraan.
2. Yang lain berpendapat: Dalam rangka menunjukkan kehinaan dan kerendahan nilai
dunia dan memang beliau menghindar untuk menyebutnya kembali karena hal itu merupakan niat yang rusak lagi rendah.
Walhasil, bahwa orang yang niat hijrahnya adalah dunia atau wanita, tidak diragukan lagi bahwa niatnya adalah rendah dan hina.

Macam-macam Hijrah
1. Hijrah Tempat
2. Hijrah Amal
3. Hijrah Pelaku

1. Hijrah Tempat
Yakni seseorang berpindah dari tempat yang (disitu) terdapat banyak kemaksiatan, kefasikan dan bisa jadi negeri kufur ke negeri yang tidak terdapat hal-hal tersebut.
Dan yang paling besar adalah hijrah dari negeri kafir ke negeri Islam.
Para Ulama menyebutkan hukumnya:
- Wajib berhijrah apabila seseorang tidak mampu menampakkan agamanya
- Sunnah apabila ia mampu untuk menampakkan agamanya dan tidak dihalangi apabila ia menegakkan syi’ar-syi’ar Islam.

2. Hijrah Amal
Yaitu: seseorang berhijrah meninggalkan apa-apa yang dilarang oleh Allah Subhanahu wa ta’ala berupa kemaksiatan dan kefasikan.
Seperti sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam :

“Seorang muslim adalah orang yang orang-orang Islam lainnya selamat dari (gangguan) lisannya dan tangannya dan orang yang berhijrah adalah orang yang meninggalkan apa-apa yang dilarang Allah” (H.R Al Bukhari & Muslim).
Maka tinggalkanlah setiap yang di-haramkan oleh Allah Azza wa Jalla, baik yang berkaitan dengan hak-hak Allah Subhanahu wa ta’ala ataupun hak manusia, seperti engkau meninggalkan perbuatan mencela, mencaci, membunuh, menipu, memakan harta dengan cara batil, durhaka kepada kedua orangtua, memutuskan tali silaturrohim, dst.

3. Hijrah Pelaku
Orang yang melakukan suatu perbuatan kadang wajib dihijrahi
Berkata ahlul ilmi : misalnya orang yang terang-terangan berbuat maksiat
Maka dituntunkan untuk dihijrahi, dijauhi, dan diboikot apabila hal tersebut berdampak maslahat dan manfaat.
Hal tersebut diketahui manakala di boikot, lantas ia sadar dan mau meninggalkan maksiatnya.
Contoh :
- Ada seorang yang terkenal menipu dalam berjual beli, maka boleh orang-orang untuk memboikotnya kalau dengan itu ia bertaubat dan menyesal.
- Ada orang yang bermuammalah dengan cara riba maka boleh orang-orang memboikotnya, tidak diajak bicara kalau hal tersebut dia sadar lantas kembali dengan muammalah yang halal.
Adapun kalau memboikotnya tidak bermanfaat dan sekedar perbuatannya adalah maksiat, bukan karena kekufuran maka tidak boleh memboikotnya karena Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

“Tidaklah halal bagi seorang muslim untuk membiarkan (tidak menegur) saudaranya lebih dari tiga malam,jika berjumpa yangini memelingkan muka, dan yang lain memalingkan muka, dan sebaik-baik dari keduanya adalah yang memulai mengucapkan salam. (HR. Bukhari & Muslim)

Dan telah diketahui bahwa kemaksiatan-nya yang bukan kekufuran disisi Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak mengeluarkan dari keimanan. Maka tinggal dilihat apakah memboikotnya itu bermanfaat atau tidak. Bila bermanfaat maka dia diboikot.
Dalilnya adalah kisah Ka’ab bin Malik, Hilal bin Umayyah, dan Murarah bin Ar Robi’ Radhiallahu ‘anhum yang tertinggal dan tidak ikut perang tabuk maka Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memboikot mereka dan orang-orang Islam juga diperintahkan untuk memboikot mereka. Namun hal itu bermanfa’at besar bagi mereka dimana mereka kembali kepada Allah Subhanahu wa ta’ala , bumi dirasakan sempit oleh mereka, mereka yakin tidak ada tempat mengadu dan kembali kecuali kepada Allah, sehingga mereka bertaubat dan Allah pun menerima taubat mereka.

Wallahu a’lam
Diterjemahkan dan diringkas dari kitab Syarh Riyadhus Shalihin Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin Oleh Al Ustadz Abu Abdillah Muhammad Rifa’i

Referensi: Buletin Dakwah Islam Riyadhus Shalihin Bontang Vol. 003/Rabiul Awal/1427 H
[Printer-friendly page]

Ditulis dalam Hadist, fiqih | 2 Komentar »

KEUTAMAAN BERPUASA PADA HARI ‘ASYURA DAN TASU’A

Ditulis oleh malinsutan di/pada Januari 24, 2007

KEUTAMAAN BERPUASA PADA HARI ‘ASYURA DAN TASU’A

Di dalam kitab beliau Riyadhus Shalihin, Al-Imam An-Nawawi –rahimahullah- membawakan tiga buah hadits yang berkenaan dengan puasa sunnah pada bulan Muharram, yaitu puasa hari ‘Asyura (10 Muharram) dan Tasu’a (9 Muharram).

Hadits yang Pertama

عن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم صام يوم عاشوراء وأمر بصيامه. مُتَّفّقٌ عَلَيهِ

Dari Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhuma -, ” Bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa pada hari ‘Asyura dan memerintahkan untuk berpuasa padanya”. (Muttafaqun ‘Alaihi).

Hadits yang Kedua

عن أبي قتادة رَضِيَ اللَّهُ عَنهُ أن رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم سئل عن صيام يوم عاشوراء فقال: ((يكفر السنة الماضية)) رَوَاهُ مُسلِمٌ.

Dari Abu Qatadah – radhiyallahu ‘anhu -, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari ‘Asyura. Beliau menjawab, “(Puasa tersebut) Menghapuskan dosa satu tahun yang lalu”. (HR. Muslim)

Hadits yang Ketiga

وعن ابن عباس رَضِيَ اللَّهُ عَنهُما قال، قال رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيهِ وَسَلَّم: ((لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع)) رَوَاهُ مُسلِمٌ.

Dari Ibnu Abbas – radhiyallahu ‘anhuma – beliau berkata : ” Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada (hari) kesembilan” (HR. Muslim)

TAKHRIJ HADITS

• Hadits yang pertama telah dikeluarkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dalam Ash-Shaum no hadits 2003, Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam no hadits 128, serta Abu Dawud dalam Ash-Shaum no hadits 2444.
• Hadits yang kedua telah dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam no hadits 197, serta Abu Dawud dalam Ash-Shaum no hadits 2425, At-Tirmidzi dalam Ash-Shaum no hadits 767, serta Imam Ahmad dalam musnadnya (4/25)
• Hadits yang ketiga dikeluarkan oleh Al-Imam Muslim di dalam Ash-Shiyam hadits no 34, Ahmad dalam musnadnya (1/225) dan Ibnu Majah di dalam Ash-Shiyam (1736)
(Lihat takhrij Syarh Riyadhis Shalihin).

FAEDAH HADITS

Hadits-hadits di atas menjelaskan kepada kita tentang disyariatkannya berpuasa pada hari ‘Asyura (10 Muharram). Begitu pula pada hari Tasu’a ( 9 Muharram) sebagaimana yang akan diterangkan oleh Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin – rahimahullah Ta’ala -

Beliau berkata (Syarh Riyadhush Shalihin, Ibnul Utsaimin),
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ditanya tentang puasa pada hari ‘Asyura, beliau menjawab, “Menghapuskan dosa setahun yang lalu”, ini pahalanya lebih sedikit daripada puasa Arafah (yakni menghapuskan dosa setahun sebelum serta sesudahnya –pent). Bersamaan dengan hal tersebut, selayaknya seorang berpuasa ‘Asyura (10 Muharram) disertai dengan (sebelumnya.ed.) Tasu’a (9 Muharram). Hal ini karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Apabila (usia)ku sampai tahun depan, maka aku akan berpuasa pada yang kesembilan”, maksudnya berpuasa pula pada hari ‘Asyura.

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk berpuasa pada hari sebelum maupun setelah ‘Asyura (1) dalam rangka menyelisihi orang-orang Yahudi karena hari ‘Asyura –yaitu 10 Muharram- adalah hari dimana Allah selamatkan Musa dan kaumnya, dan menenggelamkan Fir’aun dan para pengikutnya. Dahulu orang-orang Yahudi berpuasa pada hari tersebut sebagai syukur mereka kepada Allah atas nikmat yang agung tersebut. Allah telah memenangkan tentara-tentaranya dan mengalahkan tentara-tentara syaithan, menyelamatkan Musa dan kaumnya serta membinasakan Fir’aun dan para pengikutnya. Ini merupakan nikmat yang besar.

Oleh karena itu, setelah Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tinggal di Madinah, beliau melihat bahwa orang-orang Yahudi berpuasa pada hari ‘Asyura (2). Beliau pun bertanya kepada mereka tentang hal tersebut. Maka orang-orang Yahudi tersebut menjawab, “Hari ini adalah hari dimana Allah telah menyelamatkan Musa dan kaumnya, serta celakanya Fir’aun serta pengikutnya. Maka dari itu kami berpuasa sebagai rasa syukur kepada Allah”. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata, “Kami lebih berhak terhadap Musa daripada kalian”.

Kenapa Rasulullah mengucapkan hal tersebut? Karena Nabi dan orang–orang yang bersama beliau adalah orang-orang yang lebih berhak terhadap para nabi yang terdahulu. Allah berfirman,

إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آَمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ

“Sesungguhnya orang yang paling berhak dengan Ibrahim adalah orang-orang yang mengikutinya dan nabi ini (Muhammad), serta orang-orang yang beriman, dan Allah-lah pelindung semua orang-orang yang beriman”. (Ali Imran: 68)

Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam adalah orang yang paling berhak terhadap Nabi Musa daripada orang-orang Yahudi tersebut, dikarenakan mereka kafir terhadap Nabi Musa, Nabi Isa dan Muhammad. Maka beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berpuasa ‘Asyura dan memerintahkan manusia untuk berpuasa pula pada hari tersebut. Beliau juga memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi yang hanya berpuasa pada hari ‘Asyura, dengan berpuasa pada hari kesembilan atau hari kesebelas beriringan dengan puasa pada hari kesepuluh (‘Asyura), atau ketiga-tiganya. (3)

Oleh karena itu sebagian ulama seperti Ibnul Qayyim dan yang selain beliau menyebutkan bahwa puasa ‘Asyura terbagi menjadi tiga keadaan:
1. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan Tasu’ah (9 Muharram), ini yang paling afdhal.
2. Berpuasa pada hari ‘Asyura dan tanggal 11 Muharram, ini kurang pahalanya daripada yang pertama. (4)
3. Berpuasa pada hari ‘Asyura saja, sebagian ulama memakruhkannya karena Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam memerintahkan untuk menyelisihi Yahudi, namun sebagian ulama yang lain memberi keringanan (tidak menganggapnya makhruh). (5)

Wallahu a’lam bish shawab.

ABU UMAR URWAH AL BANKAWY

( Sumber: Syarh Riyadhis Shalihin karya Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin terbitan Darus Salam – Mesir )

Catatan :

1. Adapun hadits yang menyebutkan perintah untuk berpuasa setelahnya (11 Asyura’ ) adalah dha’if (lemah) . Hadits tersebut berbunyi :

صوموا يوم عاشوراء و خالفوا فيه اليهود صوموا قبله يوما و بعده يوما . ‌-
” Puasalah kalian hari ‘Asyura dan selisihilah orang-orang yahudi padanya (maka) puasalah sehari sebelumnya dan sehari setelahnya. (HR. Ahmad dan Al Baihaqy. Didhoifkan oleh As Syaikh Al Albany di Dho’iful Jami’ hadits no. 3506)

Dan berkata As Syaikh Al Albany – Rahimahullah- di As Silsilah Ad Dho’ifah Wal Maudhu’ah IX/288 No. Hadits 4297: Penyebutan sehari setelahnya (hari ke sebelas. pent) adalah mungkar, menyelisi hadits Ibnu Abbas yang shohih dengan lafadz :
“لئن بقيت إلى قابل لأصومن التاسع” .
” Jika aku hidup sampai tahun depan tentu aku akan puasa hari kesembilan”
Lihat juga kitab Zaadul Ma’ad 2/66 cet. Muassasah Ar Risalah Th. 1423 H. dengan tahqiq Syu’aib Al Arnauth dan abdul Qadir Al Arna’uth.

لئن بقيت لآمرن بصيام يوم قبله أو يوم بعده . يوم عاشوراء ) .-
” Kalau aku masih hidup niscaya aku perintahkan puasa sehari sebelumnya (hari Asyura) atau sehari sesudahnya” ((HR. Al Baihaqy, Berkata Al Albany di As Silsilah Ad Dho’ifah Wal Maudhu’ah IX/288 No. Hadits 4297 : Ini adalah hadits mungkar dengan lafadz lengkap tersebut.))

2. Padanya terdapat dalil yang menunjukkan bahwa penetapan waktu pada umat terdahulupun menggunakan bulan-bulan (qamariyyah, Muharram s/d Dhulhijjah. Pent.) bukan dengan bulan-bulan ala eropa (Jan s/d Des). Karena Rasulullah Shalallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan bahwa hari ke sepuluh dari Muharram adalah hari dimana Allah membinasakan Fir’aun dan pengikutnya dan menyelamatkan Musa dan pengikutnya. ( Syarhul Mumthi’ VI.)

3. Untuk puasa di hari kesebelas haditsnya adalah dha’if ( lihat no. 1) maka – Wallaahu a’lam – cukup puasa hari ke 9 bersama hari ke 10 (ini yang afdhol) atau ke 10 saja.
Berkata As Syaikh Salim Bin Ied Al Hilaly : Sebagian ahlu ilmu berpendapat bahwa menyelisihi orang yahudi terjadi dengan puasa sebelumnya atau sesudahnya. Mereka berdalil dengan hadits yang diriwayatkan dari Rasulullah Shalallahu’alaihi Wasallam :
صوموا يوم عاشوراء و خالفوا فيه اليهود صوموا قبله يوما أو بعده يوما . ‌
” Puasalah kalian hari ‘Asyura dan selisihilah orang-orang yahudi padanya (maka) puasalah sehari sebelumnya atau sehari setelahnya.
Aku katakan : ini adalah pendapat yang lemah, karena bersandar dengan hadits yang lemah tersebut yang pada sanadnya terdapat Ibnu Abi Laila dan ia adalah jelek hafalannya. ( Bahjatun Nadhirin Syarah Riyadhus Shalihin II/385. cet. IV. Th. 1423 H Dar Ibnu Jauzi)

4. (lihat no. 3)

5. As Syaikh Muhammad Bin Shalih al Utsaimin Rahimahullah mengatakan :
والراجح أنه لا يكره إفراد عاشوراء.
Dan yang rajih adalah bahwa tidak dimakruhkan berpuasa ‘Asyura saja. ( Syarhul Mumthi’ VI )
Wallaahu a’lam

Ditulis dalam fiqih | Leave a Comment »

Hello world!

Ditulis oleh malinsutan di/pada Januari 24, 2007

Welcome to WordPress.com. This is your first post. Edit or delete it and start blogging!

Ditulis dalam fiqih | 1 Komentar »