mahendra family

istiqomah diatas alqur’an & assunnah

Arsip untuk Februari, 2007

TAHLILAN DALAM TIMBANGAN ISLAM

Ditulis oleh malinsutan di/pada Februari 14, 2007

Maha Suci Allah yang telah menurunkan Al Qur’an dan mengutus Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam sebagai penjelas dan pembimbing untuk memahami Al Qur’an tersebut sehingga menjadi petunjuk bagi umat manusia. Semoga Allah subhanahu wata’ala mencurahkan hidayah dan inayah-Nya kepada kita semua, sehingga dapat membuka mata hati kita untuk senantiasa menerima kebenaran hakiki.

Telah kita maklumi bersama bahwa acara tahlilan merupakan upacara ritual seremonial yang biasa dilakukan oleh keumuman masyarakat Indonesia untuk memperingati hari kematian. Secara bersama-sama, berkumpul sanak keluarga, handai taulan, beserta masyarakat sekitarnya, membaca beberapa ayat Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan disertai do’a-do’a tertentu untuk dikirimkan kepada si mayit. Karena dari sekian materi bacaannya terdapat kalimat tahlil yang diulang-ulang (ratusan kali bahkan ada yang sampai ribuan kali), maka acara tersebut dikenal dengan istilah “Tahlilan”.

Acara ini biasanya diselenggarakan setelah selesai proses penguburan (terkadang dilakukan sebelum penguburan mayit), kemudian terus berlangsung setiap hari sampai hari ketujuh. Lalu diselenggarakan kembali pada hari ke 40 dan ke 100. Untuk selanjutnya acara tersebut diadakan tiap tahun dari hari kematian si mayit, walaupun terkadang berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya.

Tidak lepas pula dalam acara tersebut penjamuan yang disajikan pada tiap kali acara diselenggarakan. Model penyajian hidangan biasanya selalu variatif, tergantung adat yang berjalan di tempat tersebut. Namun pada dasarnya menu hidangan “lebih dari sekedarnya” cenderung mirip menu hidangan yang berbau kemeriahan. Sehingga acara tersebut terkesan pesta kecil-kecilan, memang demikianlah kenyataannya.

Entah telah berapa abad lamanya acara tersebut diselenggarakan, hingga tanpa disadari menjadi suatu kelaziman. Konsekuensinya, bila ada yang tidak menyelenggarakan acara tersebut berarti telah menyalahi adat dan akibatnya ia diasingkan dari masyarakat. Bahkan lebih jauh lagi acara tersebut telah membangun opini muatan hukum yaitu sunnah (baca: “wajib”) untuk dikerjakan dan sebaliknya, bid’ah (hal yang baru dan ajaib) apabila ditinggalkan.

Para pembaca, pembahasan kajian kali ini bukan dimaksudkan untuk menyerang mereka yang suka tahlilan, namun sebagai nasehat untuk kita bersama agar berpikir lebih jernih dan dewasa bahwa kita (umat Islam) memiliki pedoman baku yang telah diyakini keabsahannya yaitu Al Qur’an dan As Sunnah.

Sebenarnya acara tahlilan semacam ini telah lama menjadi pro dan kontra di kalangan umat Islam. Sebagai muslim sejati yang selalu mengedepankan kebenaran, semua pro dan kontra harus dikembalikan kepada Al Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Sikap seperti inilah yang sepatutnya dimiliki oleh setiap insan muslim yang benar-benar beriman kepada Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Bukankah Allah subhanahu wata’ala telah berfirman (artinya):
“Maka jika kalian berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur’an) dan Ar Rasul (As Sunnah), jika kalian benar-benar beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Yang demikian itu lebih utama bagi kalian dan lebih baik akibatnya.” (An Nisaa’: 59)

Historis Upacara Tahlilan
Para pembaca, kalau kita buka catatan sejarah Islam, maka acara ritual tahlilan tidak dijumpai di masa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, di masa para sahabatnya ? dan para Tabi’in maupun Tabi’ut tabi’in. Bahkan acara tersebut tidak dikenal pula oleh para Imam-Imam Ahlus Sunnah seperti Al Imam Malik, Abu Hanifah, Asy Syafi’i, Ahmad, dan ulama lainnya yang semasa dengan mereka ataupun sesudah mereka. Lalu dari mana sejarah munculnya acara tahlilan?
Awal mula acara tersebut berasal dari upacara peribadatan (baca: selamatan) nenek moyang bangsa Indonesia yang mayoritasnya beragama Hindu dan Budha. Upacara tersebut sebagai bentuk penghormatan dan mendo’akan orang yang telah meninggalkan dunia yang diselenggarakan pada waktu seperti halnya waktu tahlilan. Namun acara tahlilan secara praktis di lapangan berbeda dengan prosesi selamatan agama lain yaitu dengan cara mengganti dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala agama lain dengan bacaan dari Al Qur’an, maupun dzikir-dzikir dan do’a-do’a ala Islam menurut mereka.
Dari aspek historis ini kita bisa mengetahui bahwa sebenarnya acara tahlilan merupakan adopsi (pengambilan) dan sinkretisasi (pembauran) dengan agama lain.

Tahlilan Dalam Kaca Mata Islam
Acara tahlilan –paling tidak– terfokus pada dua acara yang paling penting yaitu:

Pertama: Pembacaan beberapa ayat/ surat Al Qur’an, dzikir-dzikir dan disertai dengan do’a-do’a tertentu yang ditujukan dan dihadiahkan kepada si mayit.
Kedua: Penyajian hidangan makanan.
Dua hal di atas perlu ditinjau kembali dalam kaca mata Islam, walaupun secara historis acara tahlilan bukan berasal dari ajaran Islam.
Pada dasarnya, pihak yang membolehkan acara tahlilan, mereka tiada memiliki argumentasi (dalih) melainkan satu dalih saja yaitu istihsan (menganggap baiknya suatu amalan) dengan dalil-dalil yang umum sifatnya. Mereka berdalil dengan keumuman ayat atau hadits yang menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir ataupun berdoa dan menganjurkan pula untuk memuliakan tamu dengan menyajikan hidangan dengan niatan shadaqah.

1. Bacaan Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a yang ditujukan/ dihadiahkan kepada si mayit.
Memang benar Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganjurkan untuk membaca Al Qur’an, berdzikir dan berdoa. Namun apakah pelaksanaan membaca Al Qur’an, dzikir-dzikir, dan do’a-do’a diatur sesuai kehendak pribadi dengan menentukan cara, waktu dan jumlah tertentu (yang diistilahkan dengan acara tahlilan) tanpa merujuk praktek dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para sahabatnya bisa dibenarakan?
Kesempurnaan agama Islam merupakan kesepakatan umat Islam semuanya, karena memang telah dinyatakan oleh Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya. Allah subhanahu wata’ala berfirman (artinya):
“Pada hari ini telah Aku sempurnakan agama Islam bagi kalian, dan telah Aku sempurnakan nikmat-Ku atas kalian serta Aku ridha Islam menjadi agama kalian.” (Al Maidah: 3)

Juga Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَا بَقِيَ شَيْءٌ يُقَرِّبُ مِنَ الْجَنَّةِ وَيُبَاعِدُ مِنَ النَّارِ إِلاَّ قَدْ بُيِّنَ لَكُمْ

“Tidak ada suatu perkara yang dapat mendekatkan kepada Al Jannah (surga) dan menjauhkan dari An Naar (neraka) kecuali telah dijelaskan kepada kalian semuanya.” (H.R Ath Thabrani)
Ayat dan hadits di atas menjelaskan suatu landasan yang agung yaitu bahwa Islam telah sempurna, tidak butuh ditambah dan dikurangi lagi. Tidak ada suatu ibadah, baik perkataan maupun perbuatan melainkan semuanya telah dijelaskan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Suatu ketika Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam mendengar berita tentang pernyataan tiga orang, yang pertama menyatakan: “Saya akan shalat tahajjud dan tidak akan tidur malam”, yang kedua menyatakan: “Saya akan bershaum (puasa) dan tidak akan berbuka”, yang terakhir menyatakan: “Saya tidak akan menikah”, maka Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam menegur mereka, seraya berkata: “Apa urusan mereka dengan menyatakan seperti itu? Padahal saya bershaum dan saya pun berbuka, saya shalat dan saya pula tidur, dan saya menikahi wanita. Barang siapa yang membenci sunnahku maka bukanlah golonganku.” (Muttafaqun alaihi)
Para pembaca, ibadah menurut kaidah Islam tidak akan diterima oleh Allah subhanahu wata’ala kecuali bila memenuhi dua syarat yaitu ikhlas kepada Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Allah subhanahu wata’ala menyatakan dalam Al Qur’an (artinya):
“Dialah Allah yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji siapa diantara kalian yang paling baik amalnya.” (Al Mulk: 2)
Para ulama ahli tafsir menjelaskan makna “yang paling baik amalnya” ialah yang paling ikhlash dan yang paling mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Tidak ada seorang pun yang menyatakan shalat itu jelek atau shaum (puasa) itu jelek, bahkan keduanya merupakan ibadah mulia bila dikerjakan sesuai tuntunan sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam.
Atas dasar ini, beramal dengan dalih niat baik (istihsan) semata -seperti peristiwa tiga orang didalam hadits tersebut- tanpa mencocoki sunnah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam, maka amalan tersebut tertolak. Simaklah firman Allah subhanahu wata’ala (artinya): “Maukah Kami beritahukan kepada kalian tentang orang-orang yang paling merugi perbuatannya. Yaitu orang-orang yang telah sia-sia perbuatannya dalam kehidupan dunia ini, sedangkan mereka menyangka bahwa mereka telah berbuat sebaik-baiknya”. (Al Kahfi: 103-104)
Lebih ditegaskan lagi dalam hadits ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

مَنْ عَمِلَ عَمَلاً لَيْسَ عَلَيْهِ أَمْرُنَا فَهُوَ رَدٌّ

“Barang siapa yang beramal bukan diatas petunjuk kami, maka amalan tersebut tertolak.” (Muttafaqun alaihi, dari lafazh Muslim)
Atas dasar ini pula lahirlah sebuah kaidah ushul fiqh yang berbunyi:

فَالأَصْلُ فَي الْعِبَادَاتِ البُطْلاَنُ حَتَّى يَقُوْمَ دَلِيْلٌ عَلَى الأَمْرِ

“Hukum asal dari suatu ibadah adalah batal, hingga terdapat dalil (argumen) yang memerintahkannya.”
Maka beribadah dengan dalil istihsan semata tidaklah dibenarkan dalam agama. Karena tidaklah suatu perkara itu teranggap baik melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya baik dan tidaklah suatu perkara itu teranggap jelek melainkan bila Allah subhanahu wata’ala dan Rasul-Nya menganggapnya jelek. Lebih menukik lagi pernyataan dari Al Imam Asy Syafi’I:

مَنِ اسْتَحْسَنَ فَقَدْ شَرَعَ

“Barang siapa yang menganggap baik suatu amalan (padahal tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah –pent) berarti dirinya telah menciptakan hukum syara’ (syari’at) sendiri”.
Kalau kita mau mengkaji lebih dalam madzhab Al Imam Asy Syafi’i tentang hukum bacaan Al Qur’an yang dihadiahkan kepada si mayit, beliau diantara ulama yang menyatakan bahwa pahala bacaan Al Qur’an tidak akan sampai kepada si mayit. Beliau berdalil dengan firman Allah subhanahu wata’ala (artinya):
“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh (pahala) selain apa yang telah diusahakannya”. (An Najm: 39), (Lihat tafsir Ibnu Katsir 4/329).

2. Penyajian hidangan makanan.
Memang secara sepintas pula, penyajian hidangan untuk para tamu merupakan perkara yang terpuji bahkan dianjurkan sekali didalam agama Islam. Namun manakala penyajian hidangan tersebut dilakukan oleh keluarga si mayit baik untuk sajian tamu undangan tahlilan ataupun yang lainnya, maka memiliki hukum tersendiri. Bukan hanya saja tidak pernah dicontohkan oleh Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahkan perbuatan ini telah melanggar sunnah para sahabatnya radhiallahu ‘anhum. Jarir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu–salah seorang sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam– berkata: “Kami menganggap/ memandang kegiatan berkumpul di rumah keluarga mayit, serta penghidangan makanan oleh keluarga mayit merupakan bagian dari niyahah (meratapi mayit).” (H.R Ahmad, Ibnu Majah dan lainnya)

Sehingga acara berkumpul di rumah keluarga mayit dan penjamuan hidangan dari keluarga mayit termasuk perbuatan yang dilarang oleh agama menurut pendapat para sahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dan para ulama salaf. Lihatlah bagaimana fatwa salah seorang ulama salaf yaitu Al Imam Asy Syafi’i dalam masalah ini. Kami sengaja menukilkan madzhab Al Imam Asy Syafi’i, karena mayoritas kaum muslimin di Indonesia mengaku bermadzhab Syafi’i. Al Imam Asy Syafi’i rahimahullah berkata dalam salah satu kitabnya yang terkenal yaitu ‘Al Um’ (1/248): “Aku membenci acara berkumpulnya orang (di rumah keluarga mayit –pent) meskipun tidak disertai dengan tangisan. Karena hal itu akan menambah kesedihan dan memberatkan urusan mereka.” (Lihat Ahkamul Jana-iz karya Asy Syaikh Al Albani hal. 211)

Al Imam An Nawawi seorang imam besar dari madzhab Asy Syafi’i setelah menyebutkan perkataan Asy Syafi’i diatas didalam kitabnya Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab 5/279 berkata: “Ini adalah lafadz baliau dalam kitab Al Um, dan inilah yang diikuti oleh murid-murid beliau. Adapun pengarang kitab Al Muhadzdzab (Asy Syirazi) dan lainnya berargumentasi dengan argumen lain yaitu bahwa perbuatan tersebut merupakan perkara yang diada-adakan dalam agama (bid’ah –pent).

Lalu apakah pantas acara tahlilan tersebut dinisbahkan kepada madzhab Al Imam Asy Syafi’i?

Malah yang semestinya, disunnahkan bagi tetangga keluarga mayit yang menghidangkan makanan untuk keluarga mayit, supaya meringankan beban yang mereka alami. Sebagaimana bimbingan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam dalam hadistnya:

اصْنَعُوا لآلِ جَعْفَرَ طَعَامًا فَقَدْ أَتَاهُمْ أَمْرٌ يُشْغِلُهُمْ

“Hidangkanlah makanan buat keluarga Ja’far, Karena telah datang perkara (kematian-pent) yang menyibukkan mereka.” (H.R Abu Dawud, At Tirmidzi dan lainnya)
Mudah-mudahan pembahasan ini bisa memberikan penerangan bagi semua yang menginginkan kebenaran di tengah gelapnya permasalahan. Wallahu ‘a’lam.

Ditulis dalam fiqih | 3 Komentar »

AJARAN KAFIR AHMADIYAH

Ditulis oleh malinsutan di/pada Februari 8, 2007

Diriwayatkan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda;

لا تقوم الساعة حتى يخرج ثلاثون دجالا كلهم يزعم أنه رسول الله

“…tidak datang hari kiamat sampai muncul tiga puluh orang dajjal semuanya mengaku sebagai rasul”. HR Muttafaqun ‘Alaihi.
Sudah menjadi aqidah Islam yang tidak bisa ditawar-tawar lagi bahwa Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para Nabi dan Rasul. Sejarah mencatat ketika Aswad Al Ansi dari Yaman, Musailamah Al Kadzdzab dari Yamamah mengaku sebagai nabi, tidak seorang pun shahabat Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang masih hidup ketika itu ketinggalan dan ragu dalam memerangi dan mengkafirkan mereka beserta para pengikutnya. Musailamah Al Kadzdzab, nabi palsu ini diperangi oleh Abu Bakar As-Shiddiq dalam peperangan yang dipimpin oleh Khalid bin Al Walid dan mati ditangan Wahsyi. Setelah itu bermunculanlah nabi-nabi palsu seperti yang diwanti-wantikan Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pada hadits diatas. Diantara mereka, Thalihah Al Asadi yang diikuti oleh Bani Asad, Sujjaah seorang dukun yag diikuti oleh Bani Tamim dan Al Mukhtar bin Abi Ubaid Ats-Tsaqafi dari Tsaqif, setiap mereka mengaku sebagai nabi dan ummat Islam ketika itu tidak ragu dan ketinggalan bersama-sama para shahabat yang masih hidup, memerangi dan mencap mereka sebagai orang-orang yang murtad.
Pada surat Al Ahzab ayat; 40 yang artinya; “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al ahzab: 40) Imam ahli tafsir Ibnu Katsir rahimahullah berkata; “…Allah telah mengabarkan dalam kitab-Nya dan rasul-Nya dalam sunnahnya yang mutawatir bahwa tidak ada nabi setelahnya. Hal ini agar semua orang mengetahui bahwa siapa pun yang mengaku-ngaku sebagai nabi setelah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam , ia adalah pendusta besar, pembual, dajjal sesat dan menyesatkan…”
Akan tetapi ajaibnya masih saja ada orang yang mengaku akalnya sehat tertipu dengan bualan Mirza Ghulam Ahmad, yang lainnya membela dan merasa risih mengkafirkan mereka. Padahal orang ini disisi pengakuannya sebagai nabi ia juga mengaku sebagai Al Mahdi, Al Masih, mujaddid bahkan ia mengaku sebagai Nabi Isa, Nuh, Ibrahim, Musa, Daud, Yusuf, Yahya Alaihimusshalaatu Was Salaam, bahkan ia mengaku sebagai Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, sampai-sampai ia menganggap dirinya lebih utama dari seluruh nabi dan rasul. Dari sini bukan merupakan keanehan apabila orang ini juga mengaku sebagai Maryam ibunda Isa As atau sebagai Malaikat Mikail , seperti yang ia sebutkan sendiri dalam tulisannya Nuzulul Masih (hal: 964), Izalatul Awham (hal; 253) dan Haqiqatul Wahyi (hal; 22). Oleh karena itu Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah Mufti Saudi Arabia (wafat;1389 H) berkata; “Orang ini kalau bukan gila, maka ia lebih kafir daripada yahudi dan nashrani…bahkan barangsiapa yang tidak mengkafirkannya maka ia kafir wajib dimintai taubat, apabila ia bertaubat (maka dilepas) kalau tidak, dibunuh sebagai orang yang telah murtad”. lihat Majmu’ Rasail wal Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh rahimahullah.
Berikut ini adalah fatwa-fatwa ulama besar Islam yang tergabung dalam Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’ (komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah) Kerajaan Saudi Arabia. Semoga upaya yang sedikit ini menjadi sumbangan berarti dalam menghadapi arus kekafiran yang sedang melanda ummat di tanah air kita dan dicatat sebagai amalan shalih bagi penyusun dan setiap orang yang turut andil dalam menyebarkan dan menyampaikannya kepada khalayak ummat Islam pada umumnya. Sesungguhnya Allah lah Maha Penolong dalam hal ini dan Maha Kuasa atasnya.
———————–

PERBEDAAN ANTARA UMMAT ISLAM
DENGAN AHMADIYAH

Fatwa (no: 5836)

Pertanyaan; Apa perbedaan antara muslimin dengan Ahmadiyah?
Jawab; Perbedaan antara mereka, bahwa muslimin adalah orang yang beribadah kepada Allah semata dan menjadi pengikut Rasulnya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan beriman bahwa dialah shalallahu ‘alaihi wasallam penutup para nabi dan tidak ada nabi setelahnya. Adapun ahmadiyah adalah orang yang mengikuti Mirza Ghulam Ahmad, mereka adalah orang-orang kafir dan bukan muslimin, karena mereka meyakini bahwa Mirza adalah nabi setelah Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam. Dan barangsiapa yang berkeyakinan seperti ini maka dia kafir menurut seluruh ulama muslimin, berdasarkan firman Allah jalla wa’ala

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللَّهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيماً

#8220;Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al ahzab: 40)
Dan berdasarkan hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda; “Aku adalah penutup nabi-nabi, tidak ada nabi setelahku”.1
Hanyalah kepada Allah ‘azza wa jalla kita memohon taufik-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’
(Komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah)

Anggota; Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan.
Wakil ketua; Abdurrazzaq Afifi.
Ketua; Abdulaziz bin Abdullah bin Baz

(sumber; Fatwa Lajnah Ad-Da’imah (2/314))
————————–

AGAMA BARU AHMADIYAH2

Fatwa (no: 1615)

Pertanyaan; Apa hukum agama baru dan para pengikutnya, yaitu agama yang disebut dengan Ahmadiyah…
Jawab; Sudah ada hukum dari pemerintah Pakistan berkaitan dengan kelompok ini, bahwa mereka telah keluar dari Islam. Juga dari Rabithah ‘Alam Islami di Makkah Al Mukarramah bahwa mereka keluar dari Islam dan dari Mu’tamar Al Munadzdzamat Al Islamiyah yang diadakan di Rabithah pada tahun 1394 H. Dan telah terbit tulisan yang menerangkan prinsip kelompok ini, bagaimana dan kapan lahirnya dan yang lain sebagainya yang menerangkan akan hakikat mereka. Kesimpulannya; mereka adalah kelompok yang meyakini bahwa Mirza Ghulam Ahmad kebangsaan India adalah nabi yang mendapat wahyu dan tidak sah iman seseorang sampai ia beriman dengannya (Mirza). Dan orang ini kelahiran kurun ketiga belas. Allah jalla wa’ala telah mengabarkan di dalam kitab-Nya yang mulia bahwa Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi dan para ulama Islam telah sepakat demikian. Maka barangsiapa meyakini ada nabi lagi yang mendapat wahyu dari Allah jalla wa’ala setelah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam maka ia kafir karena berarti ia telah mendustakan Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam yang menunjukkan bahwa beliau adalah penutup para nabi dan menyelisihi ijma’ kaum muslimin.
Hanyalah kepada Allah kita memohon taufik-Nya.
Shalawat dan salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam beserta keluarga dan para shahabatnya.

Lajnah Da’imah lil Buhuts Al Ilmiyah wal Ifta’
(Komisi tetap dewan fatwa dan penelitian ilmiyah)

Anggota; Abdullah bin Qu’ud dan Abdullah bin Ghudayyan.
Wakil ketua; Abdurrazzaq Afifi.
Ketua; Abdulaziz bin Abdullah bin Baz

(sumber; Fatawa Al Lajnah Ad-Daimah (2/312))
————————–

AL IMAM ASY-SYAIKH ABDULAZIZ BIN ABDULLAH BIN BAZ RAHIMAHULLAH TENTANG AHMADIYAH

1. Dalam Ahammiyatul Ilm fi Muharabat Al Afkar Al Haddamah beliau berkata; “Adapun orang-orang yang menyeru kepada ajaran lain seperti ajaran Qadiyaniyah dan yang semisalnya dari dakwah-dakwah yang mengajak ikut kepada nabi baru, atau rasul baru, maka ajaran-ajaran tersebut adalah batil dan pemikiran yang menyesatkan dan dusta. Karena Allah jalla sya’nuhu telah menjelaskan di dalam kitab-Nya yang terang bahwa Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam adalah penutup para nabi…akan tetapi disana ada manusia-manusia yang menyerupai binatang ternak, setiap ajaran dan ajakan jadi samar dimata mereka dan tidak bisa membedakan kebenaran dari yang batil, petunjuk dari kesesatan.

2. Dan di dalam Muhadharah fi Ushul Al Iman; “Demikianlah Al Qadiyaniyah disaat mereka beriman bahwa Ghulam Ahmad adalah nabi yang mendapatkan wahyu, jadilah orang-orang yang beriman dengan pengakuan demikian kafir dengan kufur yang besar, karena ia telah mendustakan Allah jalla sya’nuhu dan Rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam meski ia shalat, puasa dan merasa bahwa dirinya muslim…”.

3. Dan di dalam Ar-Ruknul Awwal min Arkanil Islam, Ma’nahu wa Muqtadhahu; “Dari sini diketahui kafirnya Al Qadiyaniyah karena keimanan mereka bahwa Mirza Ghulam Ahmad adalah nabi. Dan barangsiapa mengaku nabi setelahnya seperti Musailamah Al Kadzdzab maka ia kafir kepada Allah dan pendusta, begitu pula Al Aswad Al ‘Ansi di Yaman, Sujjah At-Tamimiyah dan Al Mukhtar bin Abi Ubaid Ats-Tsaqafi dan selain mereka dari orang-orang yang mengaku nabi setelah beliau shalallahu ‘alaihi wasallam. Para shahabat Radhiyallahu ‘anhum telah sepakat akan kafirnya mereka dan memerangi mereka disebabkan mereka mendustakan makna firman Allah “Muhammad itu sekali-kali bukanlah bapak dari seorang laki-laki di antara kamu, tetapi dia adalah Rasulullah dan penutup nabi-nabi. Dan adalah Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. (QS. Al ahzab: 40)
Dan telah mutawatir hadits-hadits dari Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda; “Aku penutup para nabi, tidak ada nabi setelahku”.

4. Di dalam Wajibul Muslimin tijaha Dinihim wa Dunyahum beliau mengatakan; “Allah Swt telah mengutus Rasul-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam …dan menjadikannya sebagai penutup para nabi, tidak ada nabi dan rasul setelahnya. Maka barangsiapa mengaku nabi setelahnya maka ia adalah pendusta kafir menurut kesepakatan ulama dan orang-orang yang beriman. Barangsiapa mengaku bahwa dirinya adalah nabi atau wahyu turun kepadanya seperti Al Qadiyaniyah maka ia kafir kepada Allah sesat dan menyesatkan murtad dari agama Islam apabila sebelumnya mengaku muslim…”.

ASY-SYAIKH SHALIH AL FAUZAN HAFIDZAHULLAH
TENTANG AHMADIYAH

Asy-Syaikh Shalih Al Fauzan Hafidzahullah berkata; “Maka barangsiapa mengaku sebagai nabi atau didaulat sebagai nabi berikut para pengikutnya, seluruhnya mereka kafir. Dan ummat Islam telah memerangi dan mengkafirkan mereka. Dan yang terakhir kali mengaku nabi sekarang ini adalah Al Qadiyani Al Bakistani yang mengaku sebagai nabi dan memiliki pengikut dan mereka disebut juga dengan Ahmadiyah. Ulama telah mengkafirkan dan mengusir mereka dari negeri-negeri Islam dan mengkafirkan para pengikutnya. Karena ini merupakan pendustaan terhadap Allah dan rasul-Nya shalallahu ‘alaihi wasallam. Dan pengkafiran mereka berlandaskan kesepakatan ummat Islam tidak seorang pun menyelisihi dalam hal ini”. At-Ta’liqat Al Mukhtasharah ‘Ala Matn Al Aqidah At-Thahawiyah (hal; 61-62)

ASY-SYAIKH MUHAMMAD BIN IBRAHIM ALU ASY-SYAIKH RAHIMAHULLAH
BERBICARA TENTANG AHMADIYAH

Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah Mufti Saudi Arabia (wafat;1389 H) berkata; “Orang ini kalau bukan gila, maka ia lebih kafir daripada yahudi dan nashrani…bahkan barangsiapa yang tidak mengkafirkannya maka ia kafir wajib dimintai taubat, apabila ia bertaubat (maka dilepas) kalau tidak dibunuh sebagai orang murtad.
Majmu’ Rasail wal Fatawa Asy-Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Asy-Syaikh Rahimahullah.
Marilah kita sama-sama mengajak mereka yang telah ikut-ikutan dengan ajaran ini atau membelanya, untuk kembali kepada ajaran Islam yang sebenarnya dengan cara yang hikmah dan sambil tetap menjaga keamanan dan ketertiban dalam bernegara. Wallahu A’lam…

Ditulis dalam Aqidah | Leave a Comment »

SIHIR MELENYAPKAN AQIDAH

Ditulis oleh malinsutan di/pada Februari 8, 2007

Di dalam kitab-kitab aqidah, para ulama telah banyak membahas tentang bahaya sihir terhadap aqidah. Mereka menyebutkan, sihir bahkan bisa membatalkan keislaman seseorang sehingga menjadikan dia tidak beraqidah Islam lagi. Kalau hal ini sampai terjadi maka tidak ada lagi harapan bahagia bagi dirinya. Allah menjelaskan di dalam firman-Nya:
وَلاَ يُفْلِحُ السَّاحِرُ حَيْثُ أَتَى
“Dan tidak akan beruntung tukang sihir dari manapun dia datang.” (Thaha: 69)
Menurut Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwa Al-Bayan (4/442), makna ayat ini adalah meniadakan seluruh jenis keberuntungan bagi tukang sihir, dan Allah menguatkan hal yang demikian itu dengan firman-Nya: “Dari manapun dia datang.”
Al-Imam Al-Qurthubi mengatakan dalam Tafsir-nya (4/444): “Tidak akan beruntung dan selamat darimana pun dia datang di muka bumi ini.”
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di dalam Tafsir beliau (hal. 458) mengatakan: “Tipu daya mereka tidak mendatangkan hasil sedikitpun bagi mereka dan mereka tidak akan menang.”
Kalau demikian kedudukan tukang sihir, yang ditiadakan pada dirinya segala bentuk kebahagiaan dunia dan akhirat sekaligus diliputi ancaman dan murka Allah, maka jelas sihir ini memiliki kaitan dengan agama. Kerusakan agama seseorang bisa demikian parah akibat perbuatan sihir tersebut. Maka pantas bila Allah  melarang dengan keras agar manusia tidak mengerjakan perbuatan sihir ini. Allah tidak akan melarang suatu perkara atau memurkainya melainkan hal tersebut akan membahayakan, baik bagi diri sendiri, agama maupun bagi orang lain.

Sihir dan Aqidah
Sedikit dari kaum muslimin yang mengetahui bahwa mengerjakan sihir hukumnya adalah haram, termasuk bagian dari perbuatan syirik. Karena persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang yang akan mempelajari sihir merupakan perbuatan kufur dan syirik kepada Allah . Dan persyaratan-persyaratan itupun sayangnya tidak diketahui oleh kaum muslimin sebagai sesuatu yang haram dan sebagai wujud kesyirikan kepada Allah.
Asy-Syaikh Shalih Fauzan dalam kitab At-Tauhid (hal. 27) mengatakan: “Dinamakan sihir karena terjadi dengan perkara-perkara yang tersembunyi yang tidak bisa dijangkau oleh penglihatan. Sihir itu berbentuk jimat-jimat, jampi-jampi, mantra-mantra, obat-obat atau kepulan asap-asap. Sihir itu hakiki, di antara hakikatnya adalah pengaruhnya terhadap hati dan badan yang menyebabkan sakit, terbunuh, atau memisahkan antara seorang istri dan suaminya. Pengaruh ini terjadi dengan ketentuan Allah .
Sihir itu adalah perbuatan setan. Kebanyakan dari sihir tersebut tidak bisa dicapai oleh seseorang kecuali ia harus melakukan kesyirikan dan mendekatkan diri kepada ruh-ruh jahat yang persyaratannya adalah syirik kepada Allah. Oleh karena itu Allah  menggandengkan sihir dengan kesyirikan sebagaimana sabda Rasulullah :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوْبِقَاتِ. قَالُوْا: وَمَا هِيَ؟ قَالَ: الإِشْرَاكُ بِاللهِ وَالسِّحْرُ.
“Jauhilah tujuh penghancur! (Para shahabat) berkata: “Apakah itu wahai Rasulullah?” Rasulullah  bersabda: “Syirik kepada Allah dan sihir…” (HR. Al-Bukhari, 5/294, Muslim no. 89 dari shahabat Abu Hurairah z).
Sihir termasuk dalam kesyirikan dipandang dari dua sisi:
Pertama, sihir mempergunakan setan, menggantungkan diri kepadanya, mendekatkan diri dengan segala apa yang mereka inginkan dalam rangka berkhidmat kepada tukang sihir. Sihir termasuk pengajaran setan sebagaimana firman Allah :
“Akan tetapi setan-setan itu yang kafir yang mengajarkan manusia sihir.” (Al-Baqarah: 102)
Kedua, di dalam sihir terdapat pengakuan mengetahui perkara ghaib sebagai wujud serikat dengan Allah , dan ini termasuk dari kekufuran dan kesesatan. Allah  berfirman:
“Dan sungguh mereka telah mengetahui bahwa bagi orang yang mempelajari (membeli) ilmu sihir tersebut maka dia tidak memiliki bagian di akhirat.” (Al-Baqarah: 102)
Jika demikian kedudukan sihir, sungguh tidak ada keraguan lagi bahwa sihir adalah perbuatan kekafiran dan kesyirikan yang akan membatalkan aqidah, dan wajib membunuh pelakunya sebagaimana para pembesar shahabat telah melakukannya.
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab dalam kitab beliau Masail Al-Jahiliyyah bagian keduapuluh mengatakan: “(Salah satu dari keyakinan jahiliyyah) adalah meyakini bahwa keluarbiasaan yang terjadi melalui tangan tukang sihir dan sejenis mereka sebagai karamah orang-orang shalih, dan (termasuk keyakinan jahiliyyah juga) mengaitkan ilmu sihir itu dengan pengajaran para nabi sebagaimana mereka katakan tentang Nabi Sulaiman .”
Di dalam kitab At-Tauhid, beliau menulis sebuah bab berjudul Perkara-perkara yang Terkait dengan Sihir lalu mengatakan: “Allah  berfirman:
“Dan sungguh mereka telah mengetahui bahwa bagi orang yang mempelajari (membeli) ilmu sihir tersebut maka dia di akhirat tidak memiliki bagian.” (Al-Baqarah: 102)
Dan Allah  berfirman:
يُؤْمِنُوْنَ بِالْجِبْتِ وَالطَّاغُوْتِ
“Mereka beriman kepada Al-Jibti dan thagut.” (An-Nisa: 51)
‘Umar z berkata: “Al-Jibti adalah sihir dan thagut adalah setan.”
Jabir bin Abdullah berkata: “Thaghut adalah para dukun yang setan turun kepada mereka di suatu daerah.”
Kemudian dalam faidah yang diambil dari bab tersebut, Asy-Syaikh Muhammad bin Abdulwahhab mengatakan: “Faidah keenam: tukang sihir adalah kafir. Ketujuh: dia dibunuh tanpa dimintai taubat. Kedelapan: kalaulah di masa ‘Umar terjadi hal yang demikian maka apalagi setelahnya.”
Asy-Syaikh Abdurrahman As-Sa’di di dalam kitab Al-Qaul As-Sadid (hal. 93) mengatakan: “Sisi dimasukkannya sihir dalam bab tauhid adalah karena kebanyakan dari pembagian (macam-macam) sihir tidak akan bisa terjadi melainkan dengan kesyirikan, dengan perantara ruh-ruh setan kepada tujuan-tujuan tukang sihir tersebut. Maka tidak sempurna tauhid seseorang hamba sehingga dia meninggalkan sihir secara menyeluruh.”

Macam-macam Sihir
Kalau kita coba menggali bentuk-bentuk sihir atau lebih cocok dikatakan macam dan jenisnya maka jumlahnya terlalu banyak, terlebih kalau kita melihat prakteknya di masyarakat Islam. Ilmu sihir adalah ilmu yang sangat digandrungi dan dicari oleh banyak orang kecuali mereka yang dirahmati Allah .
Asy-Syinqithi dalam kitab Adhwa Al-Bayan (4/452) mengatakan: “Para ahli ilmu telah membagi jenis-jenis sihir, namun pembagian tersebut semuanya bermuara pada delapan macam (yang telah disebutkan oleh Fakhrurrazi dalam tafsirnya).” Di halaman lain (4/457), beliau mengatakan: “Ilmu-ilmu kejahatan itu banyak sekali, dan kita menyebutkan (macam-macam sihir) bertujuan untuk mengingatkan tentang jelek dan jahatnya (sihir) menurut pandangan syariat. Karena di antara jenisnya ada yang jelas-jelas kufur, dan di antaranya ada yang akan mengantar menuju kekufuran dan yang paling ringan hukumnya adalah haram (dengan keharaman) yang keras.”
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t dalam kitab beliau Al-Qaul Al-Mufid mengatakan: “Macam-macam sihir secara global dibagi menjadi dua, di antaranya ada yang merupakan wujud kekufuran dan ada pula yang merupakan wujud kefasikan.”
1. Al-‘Iyafah
Al-‘Iyafah adalah seseorang mengurungkan niat untuk melakukan sesuatu karena ada perilaku tertentu dari burung. Atau seseorang merasa pesimis atau optimis disebabkan oleh (perilaku) burung. Aqidah orang Arab di masa jahiliyyah yang terkait dengan al-‘iyafah ini bermacam-macam: Pertama, membantu mereka untuk berburu yaitu dengan cara mengajari burung sehingga apabila diperintahkan untuk terbang, dia terbang. Hal ini tidak termasuk sihir. Kedua, menghalau seekor burung sehingga apabila terbang ke arah sebelah kiri maka dia pesimis (lalu tidak jadi melakukan pekerjaan itu –red) dan apabila terbang ke sebelah kanan maka dia optimis (sehingga dia lanjutkan niatnya untuk mengerjakan perbuatan itu –red). Dan bila sang burung terbang ke arah depan, Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan: “Saya tidak mengetahui apakah dia berhenti atau mengulangi menghalau burung lagi.” Maka hal yang seperti ini termasuk dari bentuk sihir. Asy-Syaikh Abdurrahman bin Hasan dalam kitabnya Fathul Majid (hal. 346) mengatakan: “Al-’Iyafah adalah rasa pesimis dan optimis (yang muncul dalam diri seseorang –red) karena seekor burung, baik dengan nama burung tersebut, atau suaranya, atau arah terbangnya. Hal ini merupakan kebiasaan orang Arab, bahkan banyak (penyebutan tentang hal ini –red) di dalam syair-syair mereka.”
2. Ath-Tharqu
‘Auf menafsirkan ath-tharqu sebagai suatu garis yang dibuat di tanah. Abu As-Sa’adat mengatakan: “Menggaris dengan kerikil yang dilakukan oleh kaum wanita.” (An-Nihayah, 2/121). Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin mengatakan: “Garis yang dimaksud adalah sesuatu yang sudah masyhur di sisi orang Arab, yang digaris dengan kerikil untuk menyihir dan melakukan praktek perdukunan (atau ramalan -red), dan hal ini banyak dilakukan oleh kaum wanita.” Hal ini termasuk perbuatan sihir.
3. Ash-Sharf dan Al-‘Athaf
Ash-Sharf yaitu sihir yang dipergunakan untuk memisahkan antara dua orang yang saling mencintai supaya salah satu dari keduanya atau kedua-duanya menjadi benci kepada yang lain (lihat Majmu’ Fatawa Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, hal. 156). Di Indonesia sihir jenis ini terkenal dengan istilah ilmu pelet. Hal ini adalah perbuatan haram dan syirik kepada Allah .
Al-‘Athaf adalah jenis sihir untuk menjadikan seseorang cinta kepada yang lain, yang sering terjadi antara suami istri. Hukumnya sama dengan ash-sharfu.
Syaikhul Islam Muhammad bin Abdul Wahhab memasukkan sihir sebagai salah satu pembatal keislaman. Dan masih banyak lagi jenis-jenis sihir yang sekarang berkembang di tengah-tengah kaum muslim baik di negeri Arab atau selainnya, seperti memakan api, masuk ke dalam api, ilmu kebal, jimat-jimat, memakan beling, menggambarkan sesuatu yang bukan aslinya dan selainnya. (Lihat pembahasan macam-macam sihir dalam Adhwa Al-Bayan, 4/444-455, Tath-hir Al-I’tiqad karya Al-Imam Ash-Shan’ani, Fathul Majid hal. 345 dan seterusnya, Al-Qaul Al-Mufid karya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, 2/36-57, Al-Qaul Al-Mufid karya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahab Al-Wushshabi, hal. 137-148, dan Al-Qaul As-Sadid, hal. 93-95)

Ilmu Nujum Termasuk Ilmu Sihir
Asy-Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dalam kitab At-Tauhid mengatakan: “Ilmu nujum termasuk dari ilmu sihir.” Hal ini berdasar sabda Rasulullah :
“Barang siapa yang mencari (mempelajari) sebagian ilmu nujum maka dia telah mencari bagian dari sihir.” (HR. Ahmad, 1/227, 311, Abu Dawud, 2/226, Ibnu Majah, 2/1228, Ath-Thabrani, no. 11278, Al-Baihaqi, 8/138, dari hadits Ibnu ‘Abbas c)
Ilmu nujum yang merupakan bagian dari sihir adalah ilmu yang dipakai untuk mengetahui kejadian-kejadian yang ada di bumi dengan bantuan benda-benda langit seperti bintang. Contohnya, bila muncul bintang ini dan itu maka akan terjadi begini dan begitu. Atau bila muncul bintang ini dan itu, maka akan lahir seseorang yang bahagia di dalam hidupnya atau lahir anak yang akan celaka. Tentang hal ini Ibnu ‘Abbas c berkata, Rasulullah  telah bersabda:
مَنِ اقْتَبَسَ شُعْبَةً مِنَ النُّجُوْمِ فَقَدِ اقْتَبَسَ مِنَ السِّحْرِ زَادَ مَا زَادَ
“Barang siapa mencari sebagian ilmu nujum maka dia telah mencari sebagian ilmu sihir, bertambah dengan bertambahnya.” (Hadits ini dihasankan oleh Asy-Syaikh Al-Albani di dalam Shahih Sunan Abi Dawud, 2/739 no. 3305 dan di dalam Shahih Sunan Ibnu Majah, 2/305 no. 3002 dan di dalam Ash-Shahihah no. 793)
Ilmu nujum dengan makna ini adalah jelas-jelas bertentangan dengan aqidah yang dibawa oleh seluruh para nabi dan rasul Allah , juga bertentangan dengan Al-Quran dan As-Sunnah. Seorang shahabat, Zaid bin Khalid z, berkata:
صَلىَّ بِنَا رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلاَةَ الصُّبْحِ بِالْحُدَيْبِيَّةِ فِيْ إِثْرِ سَمَاءٍ كَانَتْ مِنَ اللَّيْلِ فَلَمَّا انْصَرَفَ أَقْبَلَ عَلىَ النَّاسِ فَقَالَ: هَلْ تَدْرُوْنَ مَاذَا قَالَ رَبُّكُمْ؟ قَالُوْا: اللهُ وَرَسُوْلُهُ أَعْلَمُ. قَالَ: قَالَ: أَصْبَحَ مِنْ عِبَادِيْ مُؤْمِنٌ بِيْ وَكَافِرٌ، فَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْناَ بِفَضْلِ اللهِ وَرَحْمَتِهِ فَذَلِكَ مُؤْمِنٌ بِيْ كَافِرٌ بِالْكَوَاكِبِ، وَأَمَّا مَنْ قَالَ: مُطِرْنَا بِنَوْءِ كَذَا وَكَذَا فَذَلِكَ كَافِرٌ بِيْ مُؤْمِنٌ بِالْكَوَاكِبِ
Kami shalat subuh bersama Rasulullah  setelah selesai hujan di suatu malam. Setelah selesai shalat, beliau menghadap manusia dan berkata: “Tahukah kalian apa yang difirmankan oleh Rabb kalian?” Mereka berkata: “Allah dan Rasul-Nya yang lebih mengetahui.” Rasulullah bersabda: “Allah berfirman: ‘Di pagi hari di antara hambaku ada yang beriman dan kafir kepada-Ku. Barangsiapa yang mengatakan bahwa kami diberikan hujan dengan fadhilah (keutamaan) dan rahmat Allah maka dia beriman kepada-Ku dan kafir kepada bintang-bintang. Adapun orang yang mengatakan bahwa kita diberikan hujan karena waktu (nau’) ini dan itu, maka dia telah kafir kepada-Ku dan beriman kepada bintang-bintang.’” (HR. Al-Bukhari, 2/433-434 dan Muslim, no. 71)
Al-Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm mengatakan: “Barangsiapa mengatakan kita diberi hujan oleh waktu (nau’1) ini dan itu sebagaimana yang telah dilakukan oleh sebagian musyrikin dengan menyandarkan hujan kepada nau’ (waktu), maka hal yang demikian itu adalah kafir sebagaimana sabda Rasulullah . Aqidah yang benar adalah bahwa terjadinya hujan karena ijin Allah I dan taqdir-Nya yang telah ditulis limapuluh ribu tahun sebelum diciptakannya langit dan bumi, dan (bahwa hujan) merupakan rahmat dari Allah kepada suatu kaum. Turunnya hujan tidak dipengaruhi munculnya bintang ini dan itu.”

Hukum Mempelajari Ilmu Nujum
Ilmu nujum oleh para ulama dibagi menjadi dua:
Pertama, apa yang telah disebutkan di atas yaitu ilmu yang dipergunakan untuk menentukan kejadian-kejadian di bumi karena munculnya bintang ini dan itu. Mempelajari ilmu ini adalah haram. Berdasarkan hadits Ibnu ‘Abbas c di atas.
Kedua, mengetahui peredaran bintang untuk menentukan arah kiblat atau waktu. Hal ini diperbolehkan bahkan terkadang hukumnya wajib. Ulama fiqih mengatakan bahwa apabila masuk waktu shalat maka wajib setiap orang untuk mengetahui arah kiblat, baik dengan bintang-bintang, matahari maupun bulan. Allah  berfirman:

“Dan dia menancapkan gunung-gunung di bumi supaya bumi itu tidak goncang bersama kamu dan dia menciptakan sungai-sungai dan jalan-jalan agar kamu mendapat petunjuk. Dia menciptakan tanda-tanda penunjuk jalan dan dengan bintang-bintang itulah mereka mendapatkan petunjuk…” (An-Nahl: 15-16) [Lihat Al-Qaulul-Mufid, 2/45]

Tanya Jawab
Tanya: Bila belajar ilmu sihir itu adalah haram, bagaimana dengan hadits Rasulullah :
تَعَلَّمُوا السِّحْرَ وَلاَ تَعْمَلُوْا بِهِ
“Belajarlah kalian ilmu sihir dan jangan kalian mengamalkannya.”
Jawab: Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia) mengatakan: “Kita tidak mengenali hadits ini shahih atau lemah, bahkan hadits ini adalah maudhu’ (palsu).” (1/367-368 no. 6289 dan 6970)
Tanya: Apabila tukang sihir itu hukumnya harus dibunuh, bolehkah individu yang melakukan hal demikian?
Jawab: Al-Lajnah Ad-Daimah (Lembaga Fatwa Saudi Arabia (ed)). mengatakan: “Yang memiliki hak dan tanggung jawab untuk menetapkan bahwa ini adalah sihir, serta hukuman bagi pelakunya adalah pemerintah yang mengurusi urusan kaum muslimin. Hal ini untuk menutup pintu-pintu meluasnya kerusakan dan agar tidak terjadi kekacauan dan huru-hara.” (1/369 no. 4804).
Tanya: Apa yang dimaksud oleh sabda Rasulullah :
إِنَّ مِنَ الْبَيَانِ لَسِحْرًا
“Sesungguhnya sebagian dari al-bayan (kefasihan) itu adalah sihir.” (HR. Al-Bukhari dari hadits Ibnu ‘Umar c dan Muslim dari shahabat ‘Ammar bin Yasir c)
Jawab: Al-Bayan dari sisi tinjauan bahasa memiliki dua makna:
Pertama, menjelaskan sesuatu yang harus dijelaskan, maka hal ini boleh dilakukan oleh setiap orang. Kedua, kefasihan dalam berbicara sehingga menakjubkan akal bahkan mengubahnya. Makna yang kedua inilah yang dimaksud Rasulullah  dengan kefasihan pembicaraan, yang menyebabkan kebenaran dalam pandangan pendengarnya menjadi sesuatu yang bathil dan kebathilan menjadi sesuatu yang benar.” (Al-Qaulul Mufid, 2/54)
Tanya: Bolehkah menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir?
Jawab: Menghilangkan sihir dari orang yang terkena sihir disebut dengan an-nusyrah. Apabila menghilangkan sihir tersebut dengan sihir yang lain maka ini adalah perbuatan setan dan hukumnya haram. Dan apabila menghilangkannya dengan bacaan-bacaan yang disyariatkan, doa, ayat-ayat Al Qur’an maka hal yang demikian disyariatkan. Allah berfirman:
وَتَعَاوَنُوْا عَلىَ الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلاَ تَعَاوَنُوْا عَلىَ اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kalian dalam kebaikan dan ketaqwaan, dan janganlah kalian tolong-menolong di dalam dosa dan permusuhan.” (Al-Maidah: 2)
Rasulullah  bersabda:
مَنِ اسْتَطَاعَ أَنْ يَنْفَعَ أَخَاهُ فَلْيَفْعَلْ
“Barang siapa yang mampu memberikan manfaat kepada saudaranya maka lakukanlah.” (Lihat A’lam As-Sunnah Al-Mansyurah, hal. 155)
Wallahu a’lam bishshawab.

Ditulis dalam Aqidah | Leave a Comment »